Sejarah Pendidikan Luar Sekolah
Sejarah terbentuknya pendidikan luar
sekolah (PLS) tidak bisa lepas dari lima aspek yaitu:
1. Aspek pelestarian budaya
Pendidikan
yang pertama dan utama adalah pendidikan yang terjadi dan berlangsung di
lingkungan keluarga dimana (melalui berbagai perintah, tindakan dan perkataan)
ayah dan ibunya bertindak sebagai pendidik. Dengan demikian pendidikan luar
sekolah pada permulaan kehadirannya sangat dipengaruhi oleh pendidikan atau
kegiatan yang berlangsung di dalam keluarga. Di dalam keluarga terjadi
interaksi antara orang tua dengan anak, atau antar anak dengan anak. Pola-pola
transmisi pengetahuan, keterampilan, sikap, nilai dan kebiasaan melalui asuhan,
suruhan, larangan dan pembimbingan. Pada dasarnya semua bentuk kegiatan ini
menjadi akar untuk tumbuhnya perbuatan mendidik. Semua bentuk kegiatan yang
berlangsung di lingkungan keluarga dilakukan untuk melestarikan dan mewariskan
kebudayaan secara turun temurun. Tujuan kegiatan ini adalah untuk memenuhi
kebutuhan praktis di masyarakat dan untuk meneruskan warisan budaya yang meliputi
kemampuan, cara kerja dan Teknologi yang dimiliki oleh masyarakat dari satu
generasi kepada generasi berikutnya. Jadi dalam keluarga pun sebenarnya telah
terjadi proses-proses pendidikan, walaupun sistem yang berlaku berbeda dengan
sistem pendidikan sekolah. Kegiatan belajar-membelajarkan yang asli inilah yang
termasuk ke dalam kategori pendidikan tradisional yang kemudian menjadi
pendidikan luar sekolah.
2. Aspek teoritis
Salah satu
dasar pijakan teoritis keberadaan PLS adalah teori yang diketengahkan Philip H.
Cooms (1973:10), tidak satupun lembaga pendidikan: formal, informal maupun
nonformal yang mampu secara sendiri-sendiri memenuhi semua kebutuhan belajar
minimum yang esensial. Atas dasar teori di atas dapat dikemukakan bahwa,
keberadaan pendidikan tidak hanya penting bagi segelintir masyarakat tapi
mutlak diperlukan keberadaannya bagi masyarakat lemah (yang tidak mampu
memasukan anak-anaknya ke lembaga pendidikan sekolah) dalam upaya pemerataan
kesempatan belajar, meningkatkan kualitas hasil belajar dan mencapai tujuan
pembelajaran yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
3. Dasar Pijakan
Ada tiga
dasar pijakan bagi PLS sehingga memperoleh legitimasi dan berkembang di
tengah-tengah masyarakat yaitu: UUD 1945, Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 1989
dan peraturan pemerintah RI No.73 tahun 1991 tentang pendidikan luar sekolah.
Melalui ketiga dasar di atas dapat dikemukakan bahwa, PLS adalah kumpulan
individu yang menghimpun dari dalam kelompok dan memiliki ikatan satu sama lain
untuk mengikuti program pendidikan yang diselenggarkan di luar sekolah dalam
rangka mencapai tujuan belajar. Adapun bentuk-bentuk satuan PLS., sebagaimana
diundangkan di dalam UUSPN tahun 1989 pasal 9:3 meliputi: pendidikan keluarga,
kelompok belajar, kursus dan satuan pendidikan sejenis. Satuan PLS sejenis
dapat dibentuk kelompok bermain, penitipan anak, padepokan persilatan dan
pondok pesantren tradisional.
4. Aspek kebutuhan terhadap pendidikan
Kesadaran
masyarakat terhadap pendidikan tidak hanya pada masyarakat daerah perkotaan,
melainkan masyarakat daerah pedesaan juga semakin meluas. Kesadaran ini timbul
terutama karena perkembangan ekonomi, kemajuan iptek dan perkembangan politik.
Kesadaran juga tumbuh pada seseorang yang merasa tertekan akibat kebodohan,
keterbelakangan atau kekalahan dari kompetisi pergaulan dunia yang menghendaki
suatu keterampilan dan keahlian tertentu. Atas dasar kesadaran dan kebutuhan
inilah sehingga terwujudlah bentuk-bentuk kegiatan kependidikan baik yang
bersifat persekolahan ataupun di luar persekolahan.
5. Keterbatasan lembaga pendidikan
sekolah
Lembaga
pendidikan sekolah yang jumlahnya semakin banyak bersifat formal atau resmi
yang dibatasi oleh ruang dan waktu serta kurikulum yang baku dan kaku serta
berbagai keterbatasan lainnya. Sehingga tidak semua lembaga pendidikan sekolah
yang ada di daerah terpencilpun yang mampu memenuhi semua harapan masyarakat
setempat, apalagi memenuhi semua harapan masyarakat daerah lain. Akibat dari
kekurangan atau keterbatasan itulah yang memungkinkan suatu kegiatan kependidikan
yang bersifat informal atau nonformal diselenggarakan, sehingga melalui kedua
bentuk pendidikan itu kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
http://gilangfebrisusanto.blogspot.com/p/sejarah-pls-fip-uny.html
https://www.google.co.id/search?safe=strict&biw=1366&bih=657&tbm=isch&sa=1&ei=WA78W53QK5TEvwSQ7qO4Bw&q=pendidikan+luar+sekolah&oq=pendidikan+luar+sekolah&gs_l=img.3...25802.25802..26101...0.0..0.0.0.......1....1..gws-wiz-img.m92L0uhuRi8#imgrc=zbvdkADLBCEVwM:
0 komentar:
Posting Komentar